CERDASBELANJA.ID – Awal pekan lalu sempat viral aksi yang diduga penipuan yang dilakukan Grab Toko, hingga merugikan konsumen jutaan rupiah.
Namun akhir pekan kemarin, pemilik Grab Toko akhirnya ditangkap.
Pelaku diduga menipu dan rugikan konsumen, melalui modus jual-beli barang secara online.
Baca Juga: 7 Langkah Cara Daftar Aplikasi Cashbac, Agar Selalu Dapat Cashback
Seperti dilansir dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik toko online Grab Toko.
Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yunus |
Editor | : | Yunus |
Komentar