Follow Us

Diduga Menipu dan Rugikan Konsumen, Pemilik Grab Toko Ditangkap

Yunus - Rabu, 13 Januari 2021 | 09:09
Ilustrasi banner diskon Grab Toko
KOMPAS.COM

Ilustrasi banner diskon Grab Toko

CERDASBELANJA.ID – Awal pekan lalu sempat viral aksi yang diduga penipuan yang dilakukan Grab Toko, hingga merugikan konsumen jutaan rupiah.

Namun akhir pekan kemarin, pemilik Grab Toko akhirnya ditangkap.

Pelaku diduga menipu dan rugikan konsumen, melalui modus jual-beli barang secara online.

Baca Juga: 7 Langkah Cara Daftar Aplikasi Cashbac, Agar Selalu Dapat Cashback

Seperti dilansir dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik toko online Grab Toko.

Menurut Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Yudha diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ungkap Listyo.

Dikutip dari halaman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (12/1), pemilik Grab Toko itu dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menyita empat unit ponsel pintar, satu laptop, dua kartu SIM, KTP atas nama Yudha.

Baca Juga: Lebih Santai, Begini Outfit yang Dipakai Selebriti Saat Belanja

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest