Walaupun demikian, lanjut dia, setiap e-commerce harus tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah diatur di Permendag 50/2020, yang berisikan bahwa setiap pemain e-commerce harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Puluhan Juta Rupiah, Grab Toko Dilaporkan ke Polisi
Selain itu, Bima juga mengatakan, sebagai asosiasi, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Penting untuk setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seluk-beluk Dugaan Penipuan Grab Toko, Rekening Bank Diblokir hingga Diprotes Grab Indonesia. (*)