Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, Dufan Tawarkan Promo Tiket Mulai Rp199 ribu
Dengan membeli ponsel resmi, pembeli tidak perlu repot membayar pajak di Bea Cukai dan melaporkan nomor IMEI agar iPhone 12 bisa disambungkan dengan sinyal operator Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta yang Perlu Diketahui Sebelum Beli iPhone 12 di Indonesia. (*)