Yeay! Cek di Sini Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Ada 14 Kota Tujuan

Minggu, 10 April 2022 | 14:00
DOK. Kompas.com

Ilustrasi mudik lebaran

CERDASBELANJA.ID – Setiap tahun, pemerintah rutin mengadakan program Mudik Gratis untuk masyarakat perantau.

Program Mudik Gratis ini dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah kembali mengadakan program Mudik Gratis Lebaran 2022.

Mudik Gratis ini dihadirkan untuk masyarat dari pemerintah dengan memberikan akomodasi berupa bus.

Dilansir dari Kompas.com, tahun ini Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus.

Bus tersebut akan mengantarkan para penumpang Mudik Gratis 2022 dengan 14 kota tujuan yang ada di Jawa Tengah.

Keberangkatan bus program Mudik Gratis rencananya akan dijadwalkan pada Kamis (28/4), ke sejumlah daerah.

Seperti Tegal Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Catat Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta Mudik Gratis 2022 untuk nantinyadibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Calon peserta Mudik Gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, calon peserta Mudik Gratis 2022 juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Bagi calon pemudik yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka bisa hanya dengan membawa kartu vaksin dan booster.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub".(*)

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Tiket Kereta Api Khusus Lebaran Sudah Bisa Dipesan!

Editor : Presi

Baca Lainnya