Penuhi Krisis, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:00
setkab.go.id

Ilustrasi minyak goreng

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengeluarkan peraturan baru, terkait dengan minyak goreng curah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga, serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng, sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03).

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah, mulai dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer, untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Secara keseluruhan, terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK.

Baca Juga: Ini 3 Cara Belanja Minyak Goreng Hemat, Manfaatkan Promo dan Aplikasi

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini, merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo.

Adapun total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas, adalah berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

“Rencana penggunaan bahan baku, harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Sementara itu, rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi, memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2022, Pemerintah Pastikan Stok Minyak Sampai Daging Aman

“Para pelaku usaha terverifikasi, akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas.

Pelaku usaha juga perlu mengunggah dokumen, berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Saat melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS, wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Selain itu, pelaku usaha dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor minyak goreng tersebut.

Putu menjelaskan, Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: HET Dicabut, Catat Harga Minyak Goreng Terbaru di Sejumlah Daerah

“Nantinya, akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya