Lakukan Penipuan Rp9 Miliar, Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi

Senin, 21 Maret 2022 | 20:00
Instagram/hendysetiono

Hendy Setiono bos Kebab Baba Rafi dipolisikan gara-gara investasi bodong

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, berbagai kasus investasi bodong kembali marak di tengah publik.

Tidak hanya melalui robot trading atau binary option, kasus investasi bodong juga menyasar ke usaha hasil perikanan.

Baru-baru ini, pemilik usaha Baba Rafi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan investasi bodong tambak udang.

Mengutip dari Kompas.com, Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi tambak udang vaname.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya pelaporan dugaan investasi bodong oleh bos perusahaan tersebut.

Laporan terhadap pemilik Kebab Baba Rafi itu pun teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.

"Iya dilaporin (direktur) Baba Rafi. Sudah ada laporan polisinya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3).

"Orang yang melaporkannya ini atas Nama Rinto Wardana. Pelapor selaku kuasa hukum korban," sambung dia.

Menurut keterangan pelapor, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika perusahaan Hendy menawarkan investasi tambak udang kepada 25 korban.

Baca Juga: 5 Cara Kerja Pelaku Penipuan, Waspada Flexing Berujung Pencurian Data

Saat itu, terlapor menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal, sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambang udang tersebut dalam kurun waktu 4 bulan.

"Penawarannya dalam kurun waktu 4 siklus, dengan perhitungan 1 siklus 4 bulan, korban dan para saksi akan kembali balik modal," kata Zulpan.

Sejumlah korban dan saksi yang tertarik pun akhirnya berinvestasi dengan total keseluruhan uang mencapai Rp9 miliar.

"Kemudian setelah 4 siklus berjalan, ternyata korban dan para saksi tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Ini dalam laporannya," kata Zulpan.

Di dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, lanjut Zulpan, dugaan kasus investasi bodong dengan terlapor bos perusahaan Baba Rafi itu sudah dalam penyelidikan.

"Akan kami dalami masalahnya. Itu untuk kejadiannya (penawaran investasi) pada 15 September 2019 di Jakarta Convention Center," tutup Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang." (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya