Mulai 1 Maret Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret

Senin, 28 Februari 2022 | 10:00
kompas.com

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan rapat terbatas terkait perkembangan kasus virus varian Omicron, di Jakarta, beberapa waktu lalu.(Dokumentasi Kemenko Marves)

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kali ini, pemerintah akan mulai melakukan uji coba pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, bagi seluruh PPLN yang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini akan dilakukan mulai Selasa (1/3).

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisis data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan melakukan karantina 3 hari, bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2).

Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.

“Uji coba tanpa karantina, direncanakan akan mulai berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan. Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat, jika seminggu ke depan angka membaik karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," kata dia.

Adapun beberapa persyaratan uji coba tanpa karantina yang rencananya akan berlaku pada 14 Maret mendatang, adalah sebagai berikut.

- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

- PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner? Ikuti 4 Langkah Ini

- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

- Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” lanjut Luhut.

Luhut menjelaskan, secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi, dibandingkan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster.

Menurutnya, jika uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan.

Di sisi lain, Luhut juga menyampaikan kondisi terkini terkait pembukaan Bali dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Tidak Perlu Keluar Rumah, Youtap Fasilitasi Belanja UMKM Lewat Fitur Belanja Stok

Luhut menjelaskan, sejak pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara, sudah ada lebih dari 1.600 wisman yang datang ke Bali dan lebih dari 50 % di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.

Sebagian besar wisman, memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai Rp3 juta.

Adapun dominasi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, berasal dari Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda.

Untuk pembukaan tahap berikutnya, hotel bubble akan ditambah menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah sebanyak 41.

“Perbaikan lain yang akan dilakukan, mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan kamar isolasi, mekanisme penjemputan di bandara, kemudahan e-visa,” tutup Luhut. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya