Cek di Sini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program Baru dari Pemerintah

Senin, 21 Februari 2022 | 14:00
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

CERDASBELANJA.ID – Setelah ramai peraturan baru pencairan JHT BPJS, pemerintah memberikan klarifikasi.

Belum lama ini, Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait diberlakukannya pencairan JHT BPJS melalui podcast Deddy Corbuzier.

Ida menyebutkan bahwa peraturan tersebut tidak sepenuhnya baru, hanya mengembalikan ke Undang-Undang semula.

Sebagai gantinya, Ida memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari pemerintah.

JKP adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami PHK.

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat untuk pengajuan klaim program JKP ini, yaitu sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Baca Juga: Ida Fauziyah Perkenalkan JKP, Program Pemerintah yang Jadi Alasan di Balik Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS

2. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

3. Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang ketika tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK, mendapatkan pekerjaan, dan meninggal dunia.

Cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tak perlu dilakukan secara mandiri oleh pekerja/buruh.

Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Dengan cara menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT).

Selain itu, bisa juga dengan menyerahkan data tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya