Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR Pada Perjalanan Darat Sejauh 250km, Ini Penggantinya

Kamis, 04 November 2021 | 10:00
Kompas.com

tes PCR

CERDASBELANJA.ID – Meski kasus Covid-19 di sejumlah daerah sudah turun, tetapi kita masih perlu melakukan tes PCR atau Antigen jika ingin bepergian jauh.

Hal ini, dilakukan untuk memantau adanya lonjakan kasus di daerah tertentu, serta untuk melacak perjalanan jauh masyarakat.

Terbaru, pemerintah memberlakukan aturan wajib tes PCR jika masyarakat bepergian darat dalam waktu 4 jam atau menempuh jarak 250km.

Mengutip dari Kompas.com, ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat, menggunakan sepeda motor dan mobil yang menempuh jarak 250km menjadi sorotan.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam, atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250km, atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Diperpanjang, Kini Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jadi Maksimal 3x24 Jam

Kebijakan tersebut, salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta.

Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi. Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal, atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Tidak Hanya Pesawat, Semua Moda Transportasi Bakal Diwajibkan Tes PCR

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu sebagai berikut.

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! Akhirnya Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi Tes PCR Rp275 Ribu

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan syarat berikut.

Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil, dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama);

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya" (*)

Baca Juga: Cara Dapat Promo Tes PCR dan Antigen Rp1, Khusus Penumpang Garuda

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com