CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait syarat naik pesawat terbaru.
Pada aturan terbaru ini, kini naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan, bukan lagi Antigen.
Aturan tes PCR ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakuan PPKM terbaru.
Namun, ternyata pemerintah berencana menerapkan aturan ini untuk semua moda transportasi umum.
Mengutip dari Kompas.com, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.
Hal itu, dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.
Baca Juga: Kabar Baik! Akhirnya Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi Tes PCR Rp275 Ribu
Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakuan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).
Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," beber Luhut.