Jual Frozen Food Tanpa Izin Didenda Rp4 Miliar, Ternyata Ini Cara Mudah Urus Izin BPOM Serta Biayanya

Senin, 18 Oktober 2021 | 11:15
iStockphoto

Ilustrasi chicken nugget

CERDASBELANJA.ID – Belum lama ini, jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang menjual makanan beku (forzen food) terancam dipenjara hingga denda Rp4 miliar.

Hal itu terjadi lantaran pelaku UMKM frozen food tersebut tak memiliki izin edar BPOM.

Sedangkan, izin BPOM merupakan suatu hal yang wajib dimiliki pelaku usaha makanan.

Lantas, apa alasan pelaku UMKM tersebut tak mengurus izin BPOM? Apakah pengurusan izin sulit?.

Dikutip dari Kompas.com, ternyata mengurus izin BPOM sangat mudah bahkan biaya pendaftaran sangat murah.

Baca Juga: Tips Pintar Jualan Laris di Shopee Live ala Owner UpToFemale Fashion

Simak cara mudah urus izin BPOM secara online agar tak kena denda berikut ini, hanya dengan 7 langkah sederhana.

1. Daftar Perusahaan dengan buka https://e-bpom.pom.go.id/.

2. Pilih opsi Registrasi Baru Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user.

3. Klik Halaman Selanjutnya.

4. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik.

5. Unggah berkas-berkas persyaratan.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Shopee Buka Kantor di Solo Paragon

6. Tunggu hasil pemeriksaan.

Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka kita akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password.

User ID dan Password akan digunakan untuk mendaftarkan produk pangan agar mendapat izin edar BPOM.

Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk makanan.(*)

Baca Juga: Dorong UMKM, Tokopedia x Dekranas Luncurkan Festival Fashion Lokal

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya