CERDASBELANJA.ID - Bisnis reseller jadi salah satu pilihan yang diminati masyarakat Indonesia untuk mencari penghasilan tambahan.
Kecepatan memulai bisnis, kesempatan menjual beragam produk dan fleksibilitas dalam mengatur margin menjadikan model bisnis reseller ini semakin diminati.
Bahkan di tengah pandemi, Menteri Koperasi & UMKM terus mendorong penciptaan lapangan kerja sebagai reseller dari produk-produk UMKM Indonesia.
Salah satu komunitas reseller yang cukup aktif di tengah pandemi adalah Sistersel
Nah, untuk dukung reseller Sistersel, OCBC NISP beri tambahan modal Rp250 ribu.
Tambahan modal itu tentu cukup menguntungkan bagi reseller, sehingga bisa leluasa lagi menjalankan bisnisnya.
Baca Juga: Cara Dapat Voucher Belanja Promo Superindo, Khusus Pengguna OCBC NISP
OCBC NISP melihat kontribusi bisnis reseller tersebut dalam memberdayakan perempuan Indonesia cukup baik.
Itu sebabnya, OCBC NISP menjalin kerja sama dengan Sistersel agar para member lebih optimal dalam mengembangkan bisnis reseller-nya.
Melalui kerja sama ini, setiap member Sistersel yang mendaftar untuk program reseller dan membuka rekening Nyala OCBC NISP akan dapat tambahan modal.
Cara dapat tambahan modal untuk member, yaitu dengan melakukan penempatan dana sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya, member akan mendapatkan tambahan modal sebesar Rp250ribu dalam bentuk saldo di Sisterpay.
Saldo tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli produk yang ingin dijual ke konsumen.
“Dengan membuka rekening Nyala OCBC NISP, member Sistersel akan mendapatkan kemudahan dalam mengatur keuangan melalui layanan mobile banking ONe Mobile,” kata Chinni Yanti Tjhin, Retail Proposition Head Bank OCBC NISP.
Chinni menambahkan, member Sistersel juga bisa menumbuhkan aset secara optimal melalui beragam produk investasi, serta memaksimalkan gaya hidup sembari menjalankan bisnis reseller.
“Selain produk dan layanan dari Nyala OCBC NISP, member Sistersel juga dapat mengakses beragam materi edukasi pengelolaan keuangan secara gratis di channel komunikasi bank,” kata Chinni lagi. (*)