PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah: Wajib Vaksin

Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:00
kai.id

Meski PPKM diperpanjang, tapi syarat naik kereta masih belum berubah.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

“Di dalam aturan tersebut, syarat naik KAJJ untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni dikutip dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Secara terperinci, berikut adalah syarat lengkap untuk perjalanan menggunakan KAJJ.

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter ini, harus dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pelanggan berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syarat Masuknya

Di sisi lain, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Lokal.

KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.

Pada periode 17 sampai 23 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.

Baca Juga: Permudah Belanja Online, Permata Bank Hadirkan Permata Shopping Card

Misalnya seperti berusia di bawah 12 tahun, serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode seminggu sebelumnya, yakni 10-16 Agustus 2021 yang sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3%.

Guna mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 3 Juli sampai 23 Agustus 2021, total sebanyak 31.799 orang telah divaksin di stasiun.

Baca Juga: Bukan Halu, Ini 4 Cara Dapat Rp100 Juta Pertama dengan Cepat

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya