Resmi! Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribuan Khusus Jawa-Bali, Ini Komponen Harganya

Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:00
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Biaya tes PCR turun.

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kini, harga tes PCR turun menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut, ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Dijuluki Sold Out King, Piyama Jungkook BTS Saat Fanmeeting Ludes

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Perhitungannya, terdiri atas komponen berupa jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, serta komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan harga tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cek Dulu di BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Diketahui, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen.

Maka dari itu, regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab, dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Melalui penetapan tersebut, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Khususnya, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Mulai Berlaku, Cek Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Saat PPKM

Metode pemeriksaan RT-PCR, merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Saat ini metode tersebut digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes RT-PCR.

Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing), Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.

Jokowi mengatakan, salah satu cara untuk memperbanyak tingkat testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan banyaknya harga tes PCR yang terlalu tinggi.

Baca Juga: KG Media Gelar Festival Virtual 17-an se Indonesia, Mulai Lomba Berhadiah hingga Upacara Bendera

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu-Rp550 ribu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (15/8).

Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR sudah bisa diketahui pasien dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tambah Jokowi. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya