PPKM Diperpanjang, Kemenhub Pastikan Syarat Perjalanan Tidak Berubah

Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:00
Dok. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub

Ilustrasi aturan syarat perjalanan selama PPKM level 4.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan syarat perjalanan transportasi di wilayah PPKM level 1-4 tidak berubah.

Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi ini, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

Di antaranya adalah dengan transportasi darat (SE 56 Tahun 2021), transportasi udara (SE 57 Tahun 2021), perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021), serta transportasi laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 SE Kemenhub, yaitu sebagai berikut.

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021 yang terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3, dan 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota atau jarak jauh, harus memenuhi syarat berikut.

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian melampirkan juga surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Lalu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Alternatif lainnya, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Lokal ala Tokopedia, Wajib Coba Selama PPKM!

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Kita juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen.

Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Ada PPKM Level 4, Tokopedia Bagikan 5 Cara Jaga Relasi Tetap Lancar

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” terang Adita.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah PPKM level 4, aturan untuk moda transportasi darat adalah sebagai berikut.

Bagi kendaraan bermotor umum, serta kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil, penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara daerah di luar PPKM level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Baca Juga: Jadi Ide Bisnis Sampingan Saat PPKM, Ini Keuntungan Join Mitra Shopee

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70%.

Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor), untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), serta maksimum 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% dari kapasitas total di kapal, pada wilayah PPKM level 4. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya