PPKM Diperpanjang, Pemerintah Optimalkan Program Perlindungan Sosial

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:00
DOK. Instagram @airlanggahartarto_official

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dan pelonggaran pada masa PPKM level 4 ini.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Secara terperinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM level 4.

Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, (alokasi) sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga dikutip dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah

Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021.

Subsidi kuota internet ini, akan dinikmati oleh 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.

Kemudian, pemerintah melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan atau sejak bulan Oktober diperpanjang sampai Desember 2021, dengan alokasi dana Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Tidak hanya itu, pemerintah melanjutkan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar,” papar Airlangga.

Selanjutnya, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja, serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. BSU ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelas Airlangga.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran Saat PPKM Level 4

Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10kg untuk 28,8 juta KPM.

Penyalurannya akan dibagi dua tahap, untuk tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Lalu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: PPKM Level 4, Restoran Bisa Buka dan Makan di Warung Dibatasi 20 Menit

“Bantuan ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri, sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di level 4,” terang Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM level 4.

Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal, akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” tutup Airlangga. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya