PPKM Diperpanjang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasional

Rabu, 21 Juli 2021 | 18:00
twitter.com/CommuterLine

KRL lakukan penyesuaian operasional mulai 21 Juli 2021.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sampai 25 Juli 2021.

Nantinya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Sejalan dengan hal tersebut, KAI Commuters melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA Prambanan Ekspres (Prameks).

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

“Pola operasi KRL Jabodetabek setiap harinya tetap beroperasi mulai pukul 04:00 -21:00 WIB,” ujar KAI Commuter dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (21/7).

Pada hari kerja, KAI Commuter akan mengoperasikan 839 perjalanan KRL.

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur KAI Commuter hanya akan mengoperasikan 778 perjalanan KRL, dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam sibuk.

twitter.com/CommuterLine
twitter.com/CommuterLine

Kebijakan KRL mulai 21 Juli 2021

Untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo PP, mulai 21 Juli 2021 akan beroperasi dengan 12 perjalanan per harinya beroperasi mulai pukul 05:00 – 19:00 WIB.

Sementara KA Prameks PP akan melayani pengguna, dengan 4 perjalanan setiap harinya beroperasi mulai pukul 05:00 – 19:00 WIB.

Namun perlu diingat, KRL maupun KA Prameks tetap beroperasi hanya untuk penumpang yang beraktivitas di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Selain itu, aturan mengenai syarat dokumen perjalanan masih tetap berlaku. Aturan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini, mengacu pada SE Kemenhub No. 54 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, SE Kememhub tersebut juga mengatur mobilitas untuk kebutuhan mendesak, yaitu bagi kriteria penumpang sebagai berikut.

1. Pasien dengan kondisi sakit keras.

twitter.com/CommuterLine
twitter.com/CommuterLine

Kebijakan KRL mulai 21 Juli 2021

2. Ibu hamil dengan 1 orang pendamping.

3. Kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang pendamping.

4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Untuk pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak, tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan.

Di antaranya surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Kemudian, untuk penumpang yang berusia di bawah 18 tahun diimbau untuk sementara waktu membatasi mobilitasnya.

twitter.com/CommuterLine
twitter.com/CommuterLine

Kebijakan KRL mulai 21 Juli 2021

“Bagi calon pengguna yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama, cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas,” tutup KAI Commuter. (*)

twitter.com/CommuterLine
twitter.com/CommuterLine

Kebijakan KRL mulai 21 Juli 2021

Editor : Yunus

Baca Lainnya