PPKM Darurat, KAI Kurangi Perjalanan Kereta Jarak Jauh Lebih dari Separuh

Selasa, 13 Juli 2021 | 07:30
kai.id

PT KAI lakukan upaya untuk menekan mobilitas pengguna KA.

CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus melakukan berbagai upaya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi Kereta Api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pihak KAI.

Di antaranya adalah dengan mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Daftar 13 Stasiun KA yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darura,t dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Joni dikutip dalam keterangannya, Senin (12/7).

Pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, KAI mengurangi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hingga lebih dari separuhnya.

Rata-rata, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang dioperasikan oleh KAI pada masa PPKM Darurat adalah 57 perjalanan Kereta Api per hari.

Jumlah tersebut, turun 53% dibanding periode bulan Juni 2021, yaitu 122 perjalanan Kereta Api per hari.

Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket tetapi perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.

Proses pembatalannya pun, dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, PT KAI Berikan Vaksinasi Gratis di Stasiun

Kita bisa melakukan pembatalan di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket, atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini, KAI hanya menjual tiket KAJJ sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Upaya selanjutnya yang dilakukan KAI, adalah dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.

Bagi pelanggan KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatra, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Setiap pelanggan, juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat

Tidak kalah penting, pelanggan juga harus memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Meskipun perjalanan KAJJ semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.

“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat, untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun. Tentunya, dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Joni.

Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut, terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api.

Pasalnya, setelah 8 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan KAJJ terus menurun.

Baca Juga: Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Rata-rata harian jumlah pelanggan KAJJ pada 3-10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan. Jumlah tersebut, turun 69% dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021, yaitu sebanyak 38.282 pelanggan.

Joni menambahkan, jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67% pada masa PPKM Darurat ini.

“Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada periode 3-10 Juli,” kata Joni.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, apalagi pada periode 12-20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api, tetapi tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni. (*)

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Editor : Yunus

Baca Lainnya