CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, sampai 20 Juli 2021.
Di dalam aturan PPKM Darurat ini, pemerintah membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, seperti pelaksaan pernikahan sampai kegiatan peribadatan di tempat ibadah.
Namun demikian, pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat tersebut.
Baca Juga: Meluas, Pemerintah Tambah 15 Daerah Luar Jawa-Bali untuk PPKM Darurat
Mengutip dari Kompas.com, revisi aturan PPKM Darurat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian PPKM Darurat yang direvisi, yaitu pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Di dalam Inmendagri yang baru, poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7).
Meski demikian, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat, serta mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara itu, pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat, Equity Life Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menutup sementara tempat ibadah selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut.
Poin g: "Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k: "Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini yang kemudian dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini, di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Siap Berlaku, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Wilayah Luar Jawa-Bali
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan" (*)