Semakin Ketat, Kini KRL Hanya akan Layani Pekerja Sektor Esensial

Minggu, 11 Juli 2021 | 10:00
twitter.com/CommuterLine

Mulai 12 Juli 2021, penumpang KRL hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali, sampai 20 Juli 2021.

Meski demikian, peningkatan kasus Covid-19 masih terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah akan memperketat aturan PPKM Darurat, khususnya di sektor transportasi.

Mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Aturan ini, akan berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta.

Setiap pelanggan KA Lokal, wajib menunjukkan beberapa persyaratan sebelum naik kereta, di antaranya sebagai berikut.

1. Surat tanda registrasi pekerja (STRP).

2. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, bidang yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.

twitter.com/CommuterLine
twitter.com/CommuterLine

Mulai 12 Juli 2021, penumpang KRL hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Kemudian, ada pula sektor makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya