Jadi Syarat Perjalanan, PT KAI Berikan Vaksinasi Gratis di Stasiun

Selasa, 06 Juli 2021 | 07:30
Instagram @keretaapikita

PT KAI hadirkan vaksinasi bagi penumpang kereta api jarak jauh.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat.

Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Shopeepay Gandeng KAI Services, Bisa Bayar Makanan Kereta Nontunai

Penerbitan SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut, sejalan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, mulai tanggal 5-20 Juli 2021 calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki beberapa dokumen pendukung perjalanan.

Di antaranya, adalah bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

“Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Eva dikutip dalam keterangannya, Senin (5/7).

Untuk memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KAJJ, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Adapun layanan vaksinasi ini sudah tersedia mulai 3 Juli 2021. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, akan dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

Bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun, maka proses vaksinasi dianjurkan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Untuk mengikuti program vaksinasi di stasiun, berikut adalah syarat dan kriteria peserta yang berlaku.

1. Berusia di atas 18 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Gratis di Traveloka, Catat Tanggalnya!

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.

Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

“Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KAJJ,” kata Eva.

Syaratnya, adalah dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, serta disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Layanan Baru, Kini Bisa Naik KA Rute Bandung-Purwokerto dari Cikampek

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap, layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity. Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tutup Eva. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya