Cara Urus Perpanjangan STNK Pakai LinkAja, Khusus Wilayah Jadetabek

Minggu, 09 Mei 2021 | 12:00
Dok. LinkAja

Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK

CERDASBELANJA.ID – Dompet digital LinkAja, kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak.

Terbaru, LinkAja baru saja meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam layanannya.

Layanan ini, mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama STNK, blokir plat nomor, serta mutasi kendaraan.

Baca Juga: Semakin Canggih, Kini Urus dan Perpanjang STNK Bisa Pakai LinkAja

Layanan perpanjangan STNK ini, tersedia bagi masyarakat wilayah Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi (Jadetabek).

Masyarakat Jadetabek, sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan.

Semua proses dari pemesanan, upload dokumen, pembayaran, pemrosesan dokumen, hingga pick up/delivery dokumen kendaraan, dapat dilakukan semuanya serta dapat dilakukan tracking pesanan cukup menggunakan aplikasi LinkAja yang bekerja sama dengan Jumpapay.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, lalu pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services).

Cara urus perpanjangan STNK di aplikasi LinkAja juga sangat mudah dilakukan lewat ponsel, yaitu sebagai berikut.

1. Download dan buat akun LinkAja.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, OYO Sediakan Opsi Pembayaran dengan Paylater

2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu ‘Lainnya’ dan pilih ‘Layanan Perpajakan (Tax Services).

3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Sebagai contoh, pilih layanan ‘Urus STNK Tahunan.’

4. Masukan detail kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP, serta foto STNK.

5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu ‘Dokumen Dijemput’ atau ‘Dokumen Dititipkan’.

6. Untuk ‘Dokumen Dijemput’, silakan masukkan alamat penjemputan dokumen. Untuk ‘Dokumen Dititipkan’, silakan pilih lokasi penitipan dokumen.

7. Lihat rincian pesanan, di mana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih ‘Lanjut’.

Baca Juga: Tips Kecantikan Sebelum Lebaran 2021 ala UMKM Tokopedia, Harus Glowing

8. Bayar dengan memasukkan PIN LinkAja.

9. Jika sudah, maka pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di ‘Riwayat’.

10. Selanjutnya pemesanan kita dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).

11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen, serta pengantaran dokumen, kita dapat masuk ke bagian ‘Lacak Order’. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya