CERDASBELANJA.ID –Jelang bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat akan produk rumah tangga dan konsumsi cenderung meningkat.
Seiring dengan peningkatan kebutuhan ini, transaksi pinjaman dan gadai barang pun akan mengalami peningkatan.
Tentunya peningkatan transaksi pinjaman dan gadai ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya adalah kebutuhan modal usaha, kebutuhan belanja bahan pokok dan berbagai kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal
Jika tidak memiliki bisnis atau usaha, beberapa orang akhirnya terpaksa menggadaikan harta atau aset mereka untuk memenuhi kebutuhan ini. Beberapa aset yang kerap dijadikan jaminan gadai adalah perhiasan emas, kendaraan, ponsel, sertifikat tanah, bahkan sampai properti.
Namun seiring dengan tingginya transaksi gadai, para pelaku kejahatan melalui gadai ilegal pun meningkat. Tidak jarang, masyarakat tertipu dengan jaga gadai ilegal yang bermodus pencurian barang berharga.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, simak beberapa ciri jasa gadai ilegal yang perlu dihindari berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Tidak Terdaftar di OJK
Jasa gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Khususnya, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Berdasarkan data terbaru OJK, mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2021 terdapat 160 entitas gadai ilegal.
Namun tentunya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya
2. Perusahaan Tidak Memiliki Tempat Usaha
Jika kita ingin menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
Pasalnya, pergadaian sangat identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen. Tentunya untuk menyimpan barang dan mengurus dokumen, perusahaan harus memiliki bangunan fisik,
Jadi jika sampai perusahaan tidak memiliki outlet atau tempat usaha berupa bangunan fisiknya atau dengan kata lain ini adalah perusahaan fiktif, maka kita patut curiga.
3. Penaksiran Barang Gadai Tidak Teratur
Ciri jasa gadai ilegal selanjutnya adalah penaksiran barang gadai tidak teratur. Sebagaimana diketahui, proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian itu tidak bisa sembarangan.
Setiap penaksiran, harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan. Mereka juga perlu memiliki sertifikasi sebagai penaksir.
Jadi, pastikan kita teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.
Baca Juga: Selalu Waspada, Ini Ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dan Berbahaya
4. Suku Bunga yang Ditawarkan Tinggi
Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen, memang merupakan cara ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu. Tidak hanya di pergadaian, tetapi di seluruh industri jasa keuangan.
Meski demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi. Berdasarkan keterangan OJK cara mudah mengenali ciri pergadaian ilegal adalah dengan 2L, yaitu legal dan logis.
Kita cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah). Caranya adalah dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut, dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.
5. Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan
Uang kelebihan lelang, adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan. Nilainya, adalah sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.
Untuk itu, uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Di dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut. Uang tersebut juga dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan.
Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Melaporkan Kerugian Akibat Fintech Ilegal
6. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan
Ciri jasa gadai ilegal yang keenam adalah barang jaminan gadai tidak diasuransikan. Umumnya, seluruh barang gadai akan diasuransikan untuk mengamankan dari kerusakan dan kehilangan.
Di dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalkan segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.
Jadi, jika tempat pergadaian kita tidak memberikan asuransi bagi barang jaminannya, maka kita patut waspada dan curiga.
7. Surat Bukti Gadai Cepat Rusak
Ciri jasa gadai ilegal yang terakhir, adalah surat bukti gadai cepat rusak. Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.
Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan kita sebagai konsumen.
Misalnya seperti mencantumkan berbagai ketentuan yang bisa memberatkan, khususnya saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai. Jadi, pastikan kita berhati-hati. (*)