Cara Hitung Zakat Fitrah, Wajib Dibayar Sebelum Hari Lebaran

Senin, 05 April 2021 | 22:00
lifestyle.kompas.com

Zakat fitrah

CERDASBELANJA.ID – Menyambut bulan Ramadan, banyak umat muslim yang bersiap untuk membayar zakat, salah satunya adalah zakat fitrah.

Bagi yang sudah terbiasa membayar zakat fitrah setiap tahun, pasti tidak asing dengan cara menghitung zakat fitrah.

Namun, masih banyak orang yang belum paham bagaimana cara menghitung zakat fitrah yang benar.

Baca Juga: Cara Beli Saham untuk Investasi, Investor Pemula Wajib Catat

Mengutip dari laman Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim yang sudah mampu menunaikannya.

Zakat fitrah harus dibayarkan setahun sekali pada awal bulan Ramadan sampai batas sebelum salat Ied di hari Idul Fitri.

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah juga merupakan bentuk berbagi rasa kebahagiaan, serta kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya. Termasuk masyarakat yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap umat muslim. Syaratnya membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Cara Siapkan Dana Darurat, Seorang Fresh Graduate Wajib Tahu

Kualitas beras atau makanan pokok, harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Jika berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.

Namun, tentunya besaran ini akan berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada harga bahan makanan pokok di daerah tersebut. Jika harga beras di pasaran rata-rata Rp10 ribu per liter, makazakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar 3,5 x Rp10 ribu = Rp35 ribu.

Baca Juga: Cara Pakai Dana Prakerja agar Untung, Jangan Sampai Salah Pakai

Nantinya, penyaluran uang zakat fitrah akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sebagai gambaran, cara membayar zakat fitrah untuk sebuah keluarga di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut.

Sebagai contoh, di dalam keluarga kita memiliki 4 anggota keluarga, termasuk kita, adik, ayah, serta ibu kandung.

Jika satu anggota keluarga harus membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga, yaitu 4 orang.

Dengan demikian, dalam satu keluarga kita perlu membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara itu, jika memilih untuk membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan BAZNAS No. 27 Tahun 2020, maka 1 orang harus membayarkan sebesar Rp40 ribu.

Baca Juga: Cara Transaksi Aplikasi DANA dengan Selfie, Semakin Canggih dan Aman

Jadi, jika satu keluarga terdiri atas 4 orang maka penghitungan zakat fitrahnya adalah Rp40.000 x 4 = Rp 160.000.

Dengan demikian, kita perlu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga sebesar Rp160.000. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya