Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 10 Februari 2021 | 17:00
pexels.com/@tima-miroshnichenko

Cara Mudah Mengenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal

CERDASBELANJA.ID Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada perekonomian, ini mengakibatkan jumlah pengangguran dan pemotongan upah meningkat drastis.

Di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian ekonomi saat ini, ada banyak orang yang mulai mencari opsi pinjaman online untuk bisa bertahan atau membayar tagihan.

Namun demikian, kita perlu waspada terhadap adanya pinjaman online yang berkedok penipuan. Saat kita menjelajahi opsi pinjaman online, kita perlu waspada dengan mengetahui tanda-tanda dari pinjaman online berkedok penipuan.

Baca Juga: Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Apalagi di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian ini jumlah penipuan online kerap bertambah.

Biasanya, mereka menawarkan pinjaman cepat dengan bunga rendah dan nominal yang tinggi. Padahal, itu adalah jebakan empuk untuk kita yang masih awam.

Nah, untuk menghindari hal tersebut, beberapa ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.

1. Menjamin Pinjaman akan Langsung Disetujui

Biasanya, untuk menentukan persyaratan dan jumlah dana pinjaman, pemberi pinjaman akan menilai risiko peminjam, apalagi jika jumlah dana yang diajukan cukup besar.

Penilaian risiko ini, biasanya dilakukan dengan melihat skor kredit, pendapatan, serta riwayat pekerjaan kita.

Ini dilakukan agar pemberi pinjaman bisa memberikan persetujuan terhadap pengajuan pinjaman kita.

Baca Juga: Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya

Namun, jika pemberi pinjaman mengatakan bahwa mereka menjamin pinjaman akan disetujui, atau tidak memerlukan adanya skor kredit, maka sudah dapat dipastikan bahwa mereka melakukan penipuan.

Pemberi pinjaman online ilegal biasanya tidak memberikan syarat persetujuan pinjaman sebagai jaminan.

Mereka cenderung menyetujui pinjaman secara langsung tanpa melakukan peninjauan lebih lanjut. Waspadai platform pinjaman yang mencurigakan seperti ini.

2. Pemberi Pinjaman Menyembunyikan Biaya

Pada saat melakukan transaksi pinjaman, pemberi pinjaman haruslah memberikan rincian dana secara transparan. Mulai dari suku bunga yang dikenakan, biaya pengajuan pinjaman, biaya keterlambatan, serta biaya denda. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi dan membantu peminjam membandingkan satu tempat pinjaman dengan tempat lainnya.

Namun, jika pemberi pinjaman tidak mencantumkan berbagai biaya tersebut, maka ini peringatan penting yang mengindikasikan situs tersebut termasuk ilegal.

Jika tidak ada keterangan biaya secara terperinci, mereka akan dengan mudah mengubah nominal suku bunga, serta menambah biaya-biaya lain yang tidak jelas dan tidak seharusnya. Hindarilah situs illegal ini agar kita tidak terjerat utang dengan bunga yang melambung tinggi.

Baca Juga: Jangan Mudah Tergiur, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

3. Tidak Terdaftar di OJK

Sebagai pengawas platfrom keuangan, sudah pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki data dari situs pinjaman yang legal di Indonesia.

Untuk itu, sebelum meminjam uang kita perlu mengecek status pinjaman online tersebut di situs OJK. Apabila situsnya tidak terdaftar, maka kita perlu menghindari mengajukan pinjaman di situs tersebut.

Pastikan kita hanya melakukan transaksi pada peminjam yang legal dan sudah terbukti kredibilitasnya.

4. Pemberi Pinjaman Memaksa Untuk Segera Menyelesaikan Transaksi

Salah satu taktik yang kerap digunakan oleh pemberi pinjaman, adalah dengan mengejar peminjam dan memaksa untuk segera menyelesaikan pengajuan pinjaman.

Ada banyak alasan yang biasanya mereka berikan, agar kita merasa tertekan dan diburu-buru untuk menyelesaikan transaksi. Cara ini sering kali ampuh untuk mengelabui peminjam dan berakhir menyelesaikan transaksi dalam waktu singkat.

Jika pemberi pinjaman menerapkan cara ini untuk menekan kita, maka bisa dipastikan mereka melakukan praktik penipuan. Waspadalah agar tidak mudah terjebak tipu muslihat mereka. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya