Follow Us

Ini Biaya, Syarat, dan Cara Daftar Nikah di KUA

Annisa Octaviana - Rabu, 14 Juni 2023 | 09:31
Ilustrasi menikah di KUA.
iStockphoto

Ilustrasi menikah di KUA.

Biaya Nikah di KUA

Jika kamu melangsungkan pernikahan pada hari dan jam kerja KUA maka biaya pernikahan pun gratis.

KUA melayani di hari kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dan hari Jum’at pukul 07.30-16.30 WIB.

Tapi jika kamu melangsungkan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, dan berlaku juga apabila penghulu diminta datang ke lokasi resepsi.

Syarat Nikah di KUA

Dilansir dari laman simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin.
  • Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: 3 Cara Atur Biaya Kencan Setelah Menikah, Awas Kantong Bolong!

Cara Daftar Nikah di KUA

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest