Baca Juga: Promo BCA di Alfagift, Belanja Produk Alfamart Ekstra Diskon Rp25 Ribu
Sementara itu, Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA menegaskan pihaknya tidak mengganti kerugian nasabah, karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.
Nasabah dianggap lalai menjaga data pribadi, sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan.
Nasabah juga disebut lalai menjaga dokumen pribadi, sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.
"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam (20/1).
Begitulah kisah tukang becak kuras tabungan BCA Rp320 juta. (*)