Jadi, jangan sampai terjebak.
Berikut beberapa risiko lakukan gestun paylater jika berniat digunakan sebagai cara mencairkan Shopee Paylater jadi tunai.
Pertama, tidak legal karena sejatinya paylater adalah dana talangan pada peminjam untuk membayar transaksi barang atau jasa yang dibutuhkan.
Jadi, sebenarnya bukan untuk dicairkan dalam bentuk tunai.
Lagipula, gestun paylater bisa termasuk transaksi ilegal dan tidak dianjurkan.
Pasalnya, tidak ada fitur dalam marketplace yang mengizinkan untuk mencairkan limit paylater menjadi uang tunai.
Aktivitas ini juga dilarang oleh Bank Indonesia dan OJK karena sering berujung pada pinjaman bermasalah dan kerugian materiel.
Menggunakan jasa gestun paylater juga menjadikan kita rentan terhadap penipuan dan menyebabkan pemblokiran akun paylater.
Kedua, biaya jasa mahal karena penyedia jasa gestun paylater juga menetapkan fee yang tergolong tinggi.
Bisa 10 % dari uang yang ingin dicairkan.
Ketiga, bisa dilaporkan karena termasuk tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka jika ketahuan kita mungkin bisa langsung dilaporkan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Paylater Bunga Rendah 2023, Ada yang 0%