Yaitu mengajukan pinjaman lunak, seperti pinjaman pada kerabat dekat atau perusahaan tempat kita bekerja.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol, Harus Kurangi Belanja?
3. Gali Lebih Dalam
Cara ketiga mengecek legalitas sekaligus mempelajari lebih dalam tentang pinjol tersebut.
Kita bisa cari tahu berapa dana maksimal yang bisa dipinjam dari platform tersebut, hingga dokumen yang disyaratkan.
Selain itu, kita juga harus mengecek legalitas dari platform pemberi pinjaman tersebut.
Meski perusahaan mengklaim sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK, ada baiknya melakukan kroscek sebelum mengajukan pinjaman.
Perhatikan setiap surat atau perjanjian yang mereka minta untuk ditandatangani atau setujui.
Jangan memberikan jaminan apapun supaya kita tidak kehilangan aset jika ada masalah di kemudian hari.
Kita bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK lewat nomor 157 atau layanan WhatsApp 081157157157.
Kita juga bisa mengunjungi langsung situs ojk.go.id untuk mengecek legalitas dari perusahaan pinjol.
4. Beban Bunga dan Denda Pinjol