Yaitu mengajukan pinjaman lunak, seperti pinjaman pada kerabat dekat atau perusahaan tempat kita bekerja.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol, Harus Kurangi Belanja?
3. Gali Lebih Dalam
Cara ketiga mengecek legalitas sekaligus mempelajari lebih dalam tentangpinjoltersebut.
Kita bisa cari tahu berapa dana maksimal yang bisa dipinjam dariplatformtersebut, hingga dokumen yangdisyaratkan.
Selain itu, kita juga harus mengecek legalitas dariplatformpemberi pinjaman tersebut.
Meski perusahaan mengklaim sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK, ada baiknya melakukan kroscek sebelum mengajukan pinjaman.
Perhatikan setiap surat atau perjanjian yang mereka minta untuk ditandatangani atau setujui.
Jangan memberikan jaminan apapun supaya kita tidak kehilangan aset jika ada masalah di kemudian hari.
Kita bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK lewat nomor 157 atau layanan WhatsApp081157157157.
Kita juga bisa mengunjungi langsung situsojk.go.iduntuk mengecek legalitas dari perusahaan pinjol.
4. Beban Bunga dan Denda Pinjol