- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
- Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online.
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik "Pencarian"
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159.
- Atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Itulah informasi seputar cara mendapatkan set top box gratis.
Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah. (*)