3. Letter of Credit (L/C)
Dalam transaksi perdagangan internasional, importir dapat mengajukan peminjaman kepada bank.
Jika bank setuju dengan permohonan yang dilakukan importir maka akan dikeluarkan Letter of Credit (L/C).
Dengan demikian, Letter of Credit (L/C) bisa dikatakan sebagai alat pengganti kredit dan jaminan pembayaran bagi eksportir.
4. Konsinyasi
Produsen akan menitipkan barang dagangannya dan mendapatkan bayarannya sesuai dengan banyaknya barang yang laku terjual disebut dengan konsinyasi.
Namun, dalam perdagangan internasional, konsinyasi juga dipilih menjadi alat pembayaran internasional.
5. Wesel
Kemudahan dari penggunaan wesel adalah bisa melakukan pembayaran di dalam atau luar negeri dengan muda.
Ketika sudah memilih wesel sebagai alat pembayaran maka penerima uang atau pengirim uang tidak perlu menggunakan rekening bank.
Jika ingin melakukan pembayaran internasional dengan wesel maka harus mengirimkan formulir pengiriman uang pada penyedia jasa wesel.