Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana yang tergantung dari kelas kepesertaan yang kita ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan, karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa minus dan silinder sesuai minimal.
Lensa minus spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.
3. Waktu klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!".(*)