2. Di sana mintalah rujukan ke poli mata dan ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
3. Periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik.
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket rumah sakit dan langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, kita bisa melakukan pembelian kacamata yang diinginkan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!".(*)