Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah dan DPR Wacanakan Hapus Daya Listrik 450 VA, Hemat Belanja!

Wulan - Selasa, 13 September 2022 | 19:00
Warga miskin direncanakan tak lagi pakai daya listrik 450 VA. Siap-siap hemat belanja!
indonesia.go.id

Warga miskin direncanakan tak lagi pakai daya listrik 450 VA. Siap-siap hemat belanja!

CERDASBELANJA.ID – Masyarakat wajib tahan belanja karena pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,mengusulkan wacanauntuk menambah daya listrik pelanggan yang mendapatkan subsidi.

Untuk masyarakat yang menggunakan daya listrik 450 volt ampere (VA), akan dinaikkan menjadi 900 VA. Lalu, untuk masyarakat dengan daya listrik 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA.

Dengan demikian, masyarakat berpotensi menggunakan daya listrik lebih banyak, sehingga bisa memperbesar pengeluaran belanja dan bayar tagihan.

Mengutip dari Kompas.com, pengguna listrik yang mendapatkan subsidi itu dayanya akan dinaikkan dari 450 VA menjadi 900 VA, serta dari 900 VA menjadi 1.200 VA.

"Salah satu kebijakan yang kita ambil, adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Said menyoroti kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik. Ia mengungkapkan, tahun ini kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.

"Kalau nanti EBT masuk, maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay. maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN terdapat skema take or pay yang artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Oleh karena itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN. Maka dari itu, Banggar pun menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar menyerap listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.

"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.

Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bentuk Vespa, Belanja Mulai Rp8 Jutaan

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x