CERDASBELANJA.ID – Pengguna Grab wajib menghemat uang belanja karena tarif Grab resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif Grab ini, membuat kita perlu menghemat uang belanja karena pengeluaran bakal bertambah.
Untuk itu, kita perlu bijak menggunakan uang belanja agar tidak habis hanya untuk menutup kenaikan tarif Grab terbaru.
Kenaikan tarif Grab ini, menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Adapun aturan kenaikan tarif ojol ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menanggapi hal ini, Grab berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Kedua inisiatif tersebut, diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Besaran penyesuaian tarif Grab terbaru, telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah.
Selain itu, tarif Grab terbaru ini juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Secara terperinci, berikut adalah tarif Grab terbaru untuk layanan GrabBike yang perlu diketahui pengguna.
Baca Juga: Grab Pastikan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojol Tepat Waktu, Hemat Belanja!