CERDASBELANJA.ID – Pemilik usaha sudah tahu belum bagaimana cara daftar QRIS secara online untuk dipakai belanja?
Cara daftar QRIS secara online cukup mudah dan bisa dilakukan lewat ponsel, sehingga kita tidak perlu repot keluar rumah saat belanja.
Setelah tahu cara daftar QRIS secara online, maka kita sudah bisa menambah opsi pembayaran nontunai ketika belanja di toko offline kita.
Tidak bisa dimungkiri, kini metode pembayaran online sudah melekat pada kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, para pemilik usaha offline juga perlu menyesuaikan kondisi dengan kemajuan teknologi. Salah satunya, menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Mengutip dari situs web resmi Bank Indonesia (BI), QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI, agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Selain lebih aman digunakan, QRIS juga bisa membantu meningkatkan penjualan, khususnya di kalangan anak muda.
Jika tertarik mencoba, simak bagaimana cara daftar QRIS secara online yang bisa dilakukan semua pemilik usaha.
1. Merchant mengisi semua data, pembayaran varian, dan mengunggah dokumen lengkap via online melalui tautan berikut ini.
2. Merchant menandatangani 'Formulir Syarat & Ketentuan QRIS' yang berlaku.
3. Validasi data dan dokumen.