Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Belanja, Kemnaker Bakal Salurkan BSU 2022 Mulai Minggu Ini

Wulan - Rabu, 07 September 2022 | 13:00
Kemnaker bakal mulai menyalurkan BSU 2022 untuk dorong belanja
kemnaker.go.id

Kemnaker bakal mulai menyalurkan BSU 2022 untuk dorong belanja

CERDASBELANJA.ID – Para pekerja wajib bersiap belanja karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022.

Adapun BSU 2022 disalurkan untuk meningkatkan daya belanja masyarakat di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk BSU 2022 kali ini yang akan disalurkan bagi pekerja adalah sebesar Rp600 ribu untuk membantu kebutuhan belanja 16 juta pekerja.

Saat ini, Kemnaker telah menerima sebanyak 5.099.915 data calon penerima bantuan pemerintah berupa BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data ini, dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU 2022 antara Kemnaker dan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia, dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening, serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat penerima BSU 2022 adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh), serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ida menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Mensos Siap Salurkan BLT Rp600 Ribu untuk Belanja

Hal ini, dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutup Ida. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x