Follow Us

Pemerintah Berikan 3 Jenis Bansos, per Orang Rp600 Ribu untuk Belanja

Wulan - Kamis, 01 September 2022 | 10:00
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kabinet yang membagas Rancangan APBN di Kantor Presiden, Senin (8/8/2022). Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 akan disalurkan ke 16 juta pekerja
KOMPAS.com

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kabinet yang membagas Rancangan APBN di Kantor Presiden, Senin (8/8/2022). Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 akan disalurkan ke 16 juta pekerja

CERDASBELANJA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan tiga jenis bantuan sosial (bansos) untuk membantu belanja masyarakat dengan total sebesar Rp24,17 triliun.

Kebijakan bansos tersebut, diharapkan mampu menjaga daya belanja masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Sri menjelaskan, pihaknya baru saja membahas dengan presiden mengenai pengalihan subsidi BBM dan belanja masyarakat.

“Bansos tambahan ini, akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun,” ujar Sri dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/08).

Sri menjelaskan, BLT tersebut akan segera dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp150.000 selama 4 kali, dengan total BLT yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.

“Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia, untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” kata Sri.

Selain itu, presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, melalui pemberian bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.

“Nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Kemenkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mana 2% dari Dana Transfer Umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun dialokasikan untuk subsidi sektor transportasi.

Di antaranya, adalah untuk angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Sri berharap, bantuan ini bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan.

“Dengan demikian, kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” tutup Menkeu. (*)

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari Blibli Affiliate, Bisa untuk Nambah Dana Belanja

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest