Follow Us

Cara Belanja Offline Pakai QRIS, Pembayaran Mudah Cukup Scan Kode QR

Wulan - Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:00
Intip bagaimana cara belanja offline pakai QRIS dengan mudah.
bi.go.id

Intip bagaimana cara belanja offline pakai QRIS dengan mudah.

CERDASBELANJA.ID – Pencinta belanja sudah pernah mempraktikkan cara belanja offline pakai QRIS?

Cara belanja offline pakai QRIS sangat mudah dan kerap ditemukan di berbagai merchant offline.

Lewat cara belanja offline pakai QRIS, pelaku usaha bisa bertransaksi dengan mudah dan nontunai.

Sebagaimana diketahui, sudah banyak merchant yang mengadopsi sistem pembayaran ini agar lebih mudah dan praktis.

Bagi pengguna yang masih asing, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS), adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Mengutip dari situs web resmi Bank Indonesia (BI), QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI, agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.

Melalui QRIS, konsumen bisa lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran dengan QR code ketika melakukan transaksi.

Konsumen yang sebelumnya dihadapkan dengan QR code dari berbagai penyedia aplikasi sebelum melakukan transaksi pembayaran, sekarang hanya dihadapkan dengan satu QR code yaitu QRIS yang dapat dibayar melalui aplikasi pembayaran QR apa pun.

Untuk cara belanja offline pakai QRIS, sangat mudah karena konsumen dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code dari PJSP penyelenggara QRIS berizin Bank Indonesia.​

Contohnya, seperti OVO, Gopay, DANA, LinkAja, Sakuku, mobile banking dari berbagai perbankan, dan sebagainya.

Secara terperinci, berikut adalah cara belanja offline pakai QRIS yang bisa dilakukan konsumen.

Baca Juga: Cara Belanja di Singapura Pakai QRIS Mulai 2023, Tak Perlu Tukar Uang?

Halaman Selanjutnya

1 2

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest