Follow Us

Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Bisa Bebas Belanja Lagi!

Wulan - Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00
Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022).
Istimewa

Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022).

Sementara itu, zonasi III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

Berdasarkan tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.

Misalnya, perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.

Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000 sampai Rp13.500. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest