Pembagian zonasi I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.
Zonasi II terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.
Sementara itu, zonasi III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.
Berdasarkan tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.
Misalnya, perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.
Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000 sampai Rp13.500. (*)