CERDASBELANJA.ID – Pegadaian menawarkan cara pinjam uang melalui berbagai piilihan produk pinjaman.
Salah satu produk pinjaman di Pegadaian yaitu Pinjaman Serba Guna, yang menjadi solusi cara pinjam uang bagi masyarakat.
Cara pinjam uang di Pegadaian dengan produk pinjaman Serba Guna ini berlaku bagi karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif.
Tapi layaknya pinjaman yang bukan tergolong fintech, pinjam uang di Pegadaian harus disertai dengan jaminan atau agunan.
Nah terkhusus produk pinjaman Serba Guna Pegadaian ini, agunan yang menjadi syarat yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Cara pinjam uang di Pegadaian dengan agunan BPKB ini yaitu cukup melakukan pengajuan ke kantor terdekat.
Setelah nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna, petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survey.
Jika tim mikro menyetujui besaran pinjaman, nasabah akan menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.
Limit atau batas pinjaman yang ditawarkan Pegadaian dalam pinjaman Serba Guna ini sampai Rp100 juta.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang untuk UMKM di Pegadaian, Langsung Cair dalam 3 Hari
Dengan limit tersebut, kita membutuhkan beberapa berkas yang harus dipersiapkan selain BPKB.
Beberapa berkas yang harus dipersiapkan seperti KTP, KK, Surat Domisili, Izin Usaha, STNK, Surat Nikah, dan bukti cek fisik kendaraan.
Selain itu, bukti kepemilikan tempat tinggal, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan rekening listrik juga menjadi pelengkap berkas pengajuan.
Jika sudah menyiapkan semua berkas tersebut, silahkan datangi kantor Pegadaian terdekat untuk melakukan pengajuan.(*)