Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup.
Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
BPOM memastikan es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran".(*)