Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas yang akan direkam kamera CCTV untuk ditindaklanjuti melalui tilang elektronik, yaitu.
1. Melanggar rambu lalu lintas (termasuk lampu merah) dan melewati marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
3. Berboncengan lebih dari dua orang dan berkendara melawan arus.
4. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
5. Tidak mengenakan helm dan tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik".(*)