Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Dugaan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Wulan - Rabu, 06 Juli 2022 | 14:00
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin ACT
kemensos.go.id

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin ACT

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ACT ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan izin ACT, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

Muhadjir menjelaskan, alasan Kemensos mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat, sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Di sisi lain, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, serta untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Gaji CEO ACT Terbongkar Usai Viral Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Eko Kuntadhi: Komisaris dan Dirut BUMN Mah Lewat!

Pada Selasa (5/7) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x