Follow Us

Melanggar Aturan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta

Wulan - Senin, 27 Juni 2022 | 19:10
Izin usaha Holywings Dicabut
Facebook Holywings

Izin usaha Holywings Dicabut

“Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut, akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Secara terperinci, berikut adalah daftar ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya.

  • Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.
  • Holywings Kalideres.
Baca Juga: Syarat Ajukan Izin Usaha Mikro, Siapkan Daftar Dokumen Berikut Ini!

  • Holywings di Kelapa Gading Barat.
  • Tiger.
  • Dragon.
  • Holywings PIK.
  • Holywings Reserve Senayan.
  • Holywings Epicentrum.
  • Holywings Mega Kuningan.
  • Garison.
  • Holywings Gunawarman, dan
  • Vandetta Gatsu. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest