Izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajauan Izin Komersial atau Izin Operasional.
Biasanya, persyaratan untuk mengajukan IUMK melalui sistem OSS hanya dengan melampirkan data KTP dan NPWP pelaku usaha.
Sebagai informasi penting, pemohon IUMK harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terutama untuk pemohon IUMK yang berhubungan dengan kesehatan, moral, budaya, lingkungan hidup, dan pertahanan dan keamanan nasional.(*)