Secara terperinci, berikut adalah biaya penalti yang akan dikenakan jika kita telat membayar cicilan Flexi Cash dan melewati tanggal jatuh tempo.
Penalti akan dikenakan satu hari setelah tanggal jatuh tempo, dengan perincian sebagai berikut.
- Bulan pertama (1 hari lewat jatuh tempo): Rp50.000.
- Bulan kedua (30 hari lewat jatuh tempo): Rp75.000.
- Bulan ketiga (60 hari lewat jatuh tempo): Rp150.000.
- Bulan keempat (90 hari lewat jatuh tempo): Rp175.000.
Sebagai catatan, biaya keterlambatan 30 hari dan setelahnya, akan diakumulasikan dengan biaya keterlambatan yang sudah dikenakan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Flexi Cash Jenius BTPN, Limit Sampai Rp200 Juta
Penalti berlaku untuk setiap keterlambatan pembayaran pinjaman. Sebagai contoh, kita melewati keterlambatan pembayaran pinjaman pertama untuk cicilan pertama yang akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp50.000.
Lalu, kita juga melewati keterlambatan pembayaran pinjaman kedua untuk cicilan pertama yang akan dikenakan biaya penalti sebesar Rp50.000 pula.
Nantinya, biaya penalti akan otomatis ditarik saat terdapat saldo di Saldo Aktif kita dan tidak ada bunga tambahan atas keterlambatan membayar.
Namun, jika kita melakukan pembayaran lebih awal, maka kita tidak akan dikenakan penalti.