Follow Us

Kepercayaan Pengguna Tinggi, Transaksi Zakat Online di DANA Meningkat 225%

Wulan - Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:00
Ilustrasi bayar zakat online
Dok. DANA

Ilustrasi bayar zakat online

CERDASBELANJA.ID – Sebagai implikasi dari tren pembayaran zakat di tahun 2022, DANA menyatakan terjadi peningkatan tren pembayaran zakat digital selama bulan Ramadan tahun 2022.

Bersama Dompet Dhuafa, DANA mencatat beberapa kenaikan angka yang signifikan melalui data transaksi dan penggunaan fitur.

Temuan ini ikut mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat akan pembayaran zakat secara digital kian bertumbuh.

Menilik data temuan DANA dan Dompet Dhuafa, dibandingkan dengan Ramadan 2021, telah terjadi peningkatan jumlah pengguna fitur zakat sebesar 225% yang diiringi dengan jumlah transaksi fitur zakat yang melonjak hingga 227%.

Selain itu, rata-rata transaksi harian juga mengalami peningkatan yang sesuai yakni mencapai angka 226%.

Diyakini, pertumbuhan ini turut didukung oleh edukasi berkelanjutan yang senantiasa dilakukan kepada pengguna DANA, salah satunya termasuk menggelar program ‘Ketupad: Kejar Terus Poin Ramadan’ bersama A+ Rewards.

Chief of Product DANA Indonesia Rangga Wiseno menyatakan, melalui peningkatan ini DANA menilai adanya kepercayaan yang tumbuh dari masyarakat terhadap solusi digital.

“Hal ini, selaras dengan visi DANA untuk menjadikan dompet digital DANA sebagai solusi pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tak terkecuali di bulan Ramadan,” ujar Rangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/5).

Lebih jauh, Rangga menambahkan bahwa berdasarkan survei Jakpat tahun ini, 90% masyarakat masih cenderung mengedepankan pembayaran zakat secara offline.

Baca Juga: 4 Fitur DANA yang Paling Banyak Digunakan Pengguna Selama Awal 2022, Transaksi Makin Mudah

Dengan demikian, kolaborasi DANA dengan mitra terpercaya seperti Dompet Dhuafa diharapkan dapat semakin meneguhkan keputusan masyarakat, untuk mulai menunaikan zakat secara digital.

Dompet Dhuafa sendiri, merupakan Mini Program yang terdapat di aplikasi DANA dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran zakat, baik zakat fitrah maupun zakat profesi.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest