Follow Us

Mudik Terakhir? Catat Lagi Syarat Naik Kereta Api Selama Lebaran 2022

Wulan - Minggu, 01 Mei 2022 | 14:00
Ilustrasi mudik Lebaran
kai.id

Ilustrasi mudik Lebaran

CERDASBELANJA.ID – Pada masa angkutan Lebaran 2022 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan, agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat naik kereta api pada masa Angkutan Lebaran ini, perlu terus disampaikan kepada pelanggan.

“Terutama mereka yang jarang naik kereta api, atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” ujar Joni dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/4).

Aturan naik kereta api saat ini, menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.

Secara terperinci, berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: KAI Siapkan Tiket Kereta Khusus Peserta Angkutan Motor Gratis, Wajib Tahu!

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest